Rabu, Oktober 15, 2025

Banyak Kegiatan Fisik Dana Desa Ddi Kecamatan Angkola Selatan Tidak Pakai Papan Merek

Tapanuli Selatan, Demokratis

Pelaksanaan kegiatan fisik bangunan yang bersumber dari Dana Desa TA 2025 di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, banyak yang tidak pakai papan merek, sehingga hal ini jelas menyalahi peraturan, dan ada kesan kegiatan yang tidak memasang papan merek adalah membuka kran untuk bertindak korupsi.

“Sebab, pengguna anggaran seperti kepala desa selaku penanggung jawab anggaran tidak transparan soal penggunaan anggaran, biasanya kegiatan tidak pakai papan merek ada kemungkinan kegiatan sangan rentan untuk  di-mark up (digelembungkan anggarannya),” tegas Uba Nauli Hasibuan, SH Sekretaris Umum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SU) di Sipirok, Kamis (14/8/2025).

Sementara Pak Lubis dan Pak Regar warga Desa Sinyior mengatakan, pembangunan rabat beton TA 2025 di Desa Sinyior baru selesai dikerjakan sudah banyak yang retak. “Selain itu, kegiatan ini juga tidak pakai papan merek, sehingga kami masyarakat tidak mengetahui proyek dari mana itu,” tegas mereka.

Begitu juga dengan pekerjaan pembangunan tempat pemandian dan mencuci pakaian bagi kaum perempuan di Desa Siamporik Lombang menggunankan Dana Desa TA 2025 telah selesai di bulan April 2025 lalu, namun dalam pembangunan tersebut tidak ada papan merek dipasang.

“Sehingga masyarakat tidak mengetahui dari mana sumber anggarannya dan berapa jumlah anggarannya, sehingga Kepala Desa A. Rahman Siregar tidak transparan,” ujar ibu-ibu sepulang dari mencuci pakaian.

Di Desa Aek Natas yang Kepala Desanya adalah dari Kantor Kecamatan S.Y. Siregar (Kasi Pemerintahan pada kantor Camat Angkola Seltan) juga telah selesai membangun paving block di halaman kantor Desa Aek Natas, juga tidak pakai papan merek sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggarannya yang dipakai untuk pembangunan paving block tersebut, namun setelah selesai dipasang prasasti.

“Di Desa Pintu Padang, Kecamatan Angkola Selatan, juga demikian sampai selesai pembangunan rabat beton jalan ke perkebunan masyarakat tidak pernah dipasang papan merek,” jelas Pak Regar warga Pintu Padang kepada awak media, minggu lalu.

Yusuf Nasution Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa kepala desa tidak memasang papan merek itu jelas sudah menyalahi aturan, karena tidak ada keterbukaan publik. Sebab, papan merek itu fungsinya adalah agar publik mengetahui berapa volume kegiatan dan berapa jumlah anggarannya.

Kemudian ia juga mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang terus aktif dalam melakukan monitoring ke lokasi dalam proses pelaksanaan Dana Desa kegiatan fisik di desa. “Karena jumlah kami pun di kantor terbatas anggota untuk melakukan monitoring ke lapangan/desa-desa,” katanya.

Lain halnya denga Siswandi aktivis LPPN mengatakan bahwa bila ada sikap kepala desa yang terkesan arogan menuduh wartawan mencari-cari kesalahan dan tidak mau diwawancarai oleh wartawan silakan saja dilaporkan, karena tugas wartawan itu adalah untuk mewawancarai orang atau minta keterangan/penjelasan. “Itu wajar-wajar saja,” tegasnya. (Darma Bakti/Abdullah Taufieq)

Related Articles

Latest Articles