Karawang, Demokratis
Kasubdin Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah (KPPPD) Bapenda Karawang, Deden Dicki Hidayat, SE mengatakan bahwa penagihan PBB dari 77 perusahaan yang di-SKK-kan, kini berjalan secara signifikan dan lancar.
Namun kata Kasudin KPPPD, pria ganteng ini, masih ada saja di antara perusahaan tersebut yang telat membayar pajak dengan alasan pailit. Sehingga bila mana ada perusahaan yang belum melunasi PBB-nya tahun 2025 ini, atau tahun sebelumnya, Bapenda Karawang akan mengundang pihak perusahaan dengan melayangkan surat undangan sampai 3 kali.
“Kalau undangan tak direspons perusahaan, pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda membuat plang di perusahaan tersebut menadakan perusahaan itu belum membayaran kewajibannya membayar PBB,” kata yang gemar namanya disapa Dede ini.
“Namun demikian penagihan PBB dari perusahaan ini berjalan lancar,” tambahnya.
Deden Dicki Hidayat yang merupakan ujung tombak penagihan PBB ke setiap perusahaan di Karawang, ia berusaha dan berupaya secara persuasif bagaimana supaya perusahaan segera membayar PBB-nya.
Di samping kelancaran penagihan PBB dari perusahaan, ada juga perusahaan tak membayar PBB-nya dengan alasan pailit. “Perusahaan tersebut tidak bisa bayar pajak karena perusahaannya bangkrut atau pailit, maka perusahaan memberikan jaminan bahwa PBB perusahaannya mau membayar setelah menjual aset-aset perusahaan tersebut,” jelas Deden.
Ketika ditanya ada berapa perusahaan penunggak pajak, Deden Dicki Hidayat mengatakan tidak ada perusahaan yang menunggak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang menagih piutang terhadap objek pajak PBB P2 tersebut.
Piutang pajak hingga mencapai ratusan miliar rupiah itu diketahui telah terjadi bertahun-tahun sehingga perlu penyikapan serius agar piutang dapat tertagih.
Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan Kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) ketika Kepala Bapenda Karawang dijabat oleh Asep Aang Rahmatullah menjabat.
Sayangnya Deden tidak menjelaskan berapa jumlah PBB perusahaan yang berhasil diperoleh.
Plt. Bapenda Karawang, Sahali, kepada Demokratis mengungkapkan apabila ada perusahaan penunggak pajak daerah, pihaknya tetap melakan penagihan. Namun Sahali mengatakan supaya menghubungi Deden Kasubdin Penagihan PBB.
Sementara ketika Sahali sebelum menjabat Plt. Kepala Dinas Bapenda, ia sebagai Sekretaris kepada wartawan menerangkan, bahwa ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus menggandeng tim dari Kejari Karawang menagih piutang PBB P2 ke perusahaan-perusahaan.
“Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah jadi kami kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” tutur Sahali.
Sahali berharap dengan bantuan tim dari Kejari Karawang para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya segara pada tahun ini sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2. (Juanda Sipahutar)