Jumat, Agustus 22, 2025

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 152991 Mela 2 Tidak Terawat

Tapteng, Demokratis

Sangat memprihatinkan keadaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 152991Mela 2 Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat disambangi wartawan terlihat gedung sekolah tidak terawat, Kamis (21/8/2025).

Terlihat keadaan Sekolah SDN 152991 Mela 2 sangat memprihatinkan saat awak media ini berkunjung dan silaturahmi serta ingin konfirmasi terkait realisasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterapkan di sekolah tersebut.

Terutama dana pemeliharaan sarana dan prasarana gedung dan mobiler.

Kemudian di setiap ruangan atau gedung terlihat sepertinya sekolah tersebut tidak ada perawatan lantaran ventilasi dan plafon sekolah yang rusak serta cat dinding gedung terlihat kusam.

Sedangkan ada dana BOS adalah program yang dikuncurkan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik dan nyaman bagi siswa siswi di sekolah.

Ada pun salah satu penggunaan dana BOS meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun sungguh memprihatinkan dalam dunia pendidikan sekarang ini yang menjadi sorotan publik.

Akibat minimnya perawatan sarana dan prasarana sekolah, kemana larinya anggaran tersebut, sorotan citra buruk pada dunia pendidikan saat ini.

Kepala Investigasi LSM  Lippan Sumut Aron Hasibuan yang juga sebagai pemerhati pendidikan Sibolga – Tapteng ketika diminta tanggapannya terkait kurangnya perawatan di sekolah tersebut menyampaikan bahwa fakta buruk di SDN 152991 Mela 2 tidak menutup kemungkinan ada beberapa sekolah lain yang juga tidak terawat.

“Melihat buruknya keadaan sekolah tanpa ada perawatan dikemanakan anggaran untuk komponen pemeliharaan buat sarana dan prasarana dari dana BOS, yang besarannya hingga mencapai hampir (50.000.000) lima puluh juta rupiah tersebut,” tegasnya.

Aron berharap Dinas Pendidikan Tapteng agar dapat turun ke lapangan mengcroscek fakta yang ada serta dia berharap pihak aparat penegak hukum untuk dapat memproses sekolah tersebut.

Sebelum berita ini diterbitkan, kepala sekolah tidak dapat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), dengan alasan tidak berada di tempat. (MH)

Related Articles

Latest Articles