Jakarta, Demokratis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo (SDW), pada Rabu (27/8/2025). Pemanggilan ini sesuai dengan permohonan penjadwalan ulang yang diajukan Sudewo.
“Yang bersangkutan (SDW) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Sudewo sebelumnya absen pada pemanggilan Jumat (22/8/2025) dengan alasan sudah ada agenda lain yang lebih dulu dijadwalkan.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ucap Budi.
Sudewo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek di wilayah Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022,” ujar Budi.
Sadewo Kembalikan Uang
KPK telah mendalami peran Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
“Kita juga sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan (SDW),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menyebut Sudewo sudah mengembalikan uang terkait penerimaan suap proyek jalur kereta api. Namun, pengembalian itu tidak menghapus perbuatan pidana sehingga Sudewo tetap harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Asep.
Untuk diketahui jaksa KPK sempat menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Penyitaan uang Rp3 miliar tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). Sidang itu menghadirkan Sudewo sebagai saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Politikus Gerindra itu mengklaim uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Sudewo membantah menerima uang dari proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan–Kalioso yang dikerjakan PT Istana Putra Agung. Ia juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun klaim terdakwa Bernard Hasibuan yang mengatakan pernah memberikan Rp500 juta melalui stafnya, Nur Widayat, di Solo.
“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegasnya.
Ia mengaku baru mengenal Bernard dan Dion setelah proyek Jalur Ganda Segmen 4 (JGSS 4) berjalan.
Dalam perkara ini, Putu Sumarjaya didakwa menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah bersama Bernard Hasibuan. Keduanya disebut merekayasa pemenangan PT Istana Putra Agung yang dipimpin Dion Renato Sugiarto untuk menggarap tiga proyek perkeretaapian tersebut, yakni:
- Jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso KM 96+400 hingga KM 104+900 (JGSS 6)
- Jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS 4)
- Track Layout Stasiun Tegal
Total fee yang diterima Putu dan Bernard dari proyek-proyek itu mencapai Rp7,4 miliar.
Sudewo juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (3/8/2023). Saat itu, ia dicecar terkait dugaan pemantauan proyek-proyek di Kemenhub, yang juga dikonfirmasi kepada istrinya, Atik Kusdarwati.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemantauan proyek-proyek di Kemenhub,” kata eks Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/11/2023). (Dasuki)