Senin, Agustus 25, 2025

Diduga Samarkan Harta Kekayaan, KPK Pertimbangkan Jerat “Sultan” Kemnaker dengan TPPU

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang dijuluki “Sultan” Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker periode 2019–2025.

“Penyidik dan Jaksa selaku Penuntut Umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yg diperoleh dari saksi, ahli, tersangka,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).

Tanak menambahkan, bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan penerapan unsur pasal.

Apabila terdapat bukti bahwa Irvian diduga melakukan penempatan, transfer, pembelanjaan, atau tindakan lain untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka ia dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif.

“Serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat tuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” jelas Tanak.

Sebelumnya, Irvian tercatat hanya memiliki laporan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar. Namun, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terungkap bahwa ia menerima aliran dana hasil dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp69 miliar dalam periode 2019–2024.

“Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Budi menegaskan, KPK akan menelusuri aset milik Irvian yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan konstruksi perkara, uang Rp69 miliar yang diterima Irvian digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, pembelian kendaraan, penyertaan modal di perusahaan terafiliasi PJK3, serta setoran kepada pejabat lain.

“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

Berdasarkan catatan laman https://elhkpn.kpk.go.id/, Irvian terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 dengan total Rp3,9 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,2 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, serta kas Rp2,2 miliar.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya sosok yang dijuluki “sultan” terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, julukan itu diberikan Noel kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” lantaran dikenal memiliki banyak uang.

”IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Setyo menambahkan, Noel mendapat jatah uang pemerasan sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah. “IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 M,” ujar Setyo.

Ia menyebut, dua bulan setelah dilantik, Noel sudah menerima jatah Rp3 miliar. Modus pemerasan dilakukan dengan cara perusahaan yang ingin mengurus penerbitan sertifikat K3 dipatok membayar jauh lebih tinggi dari biaya resmi. Biaya resmi hanya sekitar Rp275 ribu, namun dalam praktiknya ditarik hingga Rp6 juta. Total dugaan uang pemerasan mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

OTT dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel dan Irvian, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut disita uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan Irvian, serta menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles