Kamis, Agustus 28, 2025

Hadiri Panggilan KPK, Sudewo Pilih Bungkam

Jakarta, Demokratis

Bupati Pati Sudewa alias Sudewo bungkam saat disinggung soal desakan warga Pati yang minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dirinya sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo diketahui mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DJKA.

Dia tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 09.43 WIB didampingi sejumlah orang yang tidak diketahui identitasnya. Sudewo irit bicara mengenai agenda pemeriksaannya tersebut, termasuk saat disinggung perihal aksi warganya bersurat ke KPK.

Warga Pati bersurat ke KPK untuk mendesak agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka. Aksi damai ini diawali berkumpul di depan kantor Bupati Pati dan dilanjutkan berjalan kaki ke kantor pos pada Senin (25/8/2025).

“Semoga semua baik-baik saja,” kata Sudewo saat ditanya wartawan soal aksi tersebut.

Tak ada pernyataan lanjutan yang disampaikan Sudewo. Termasuk saat disinggung peluangnya jadi tersangka karena menerima duit dalam kasus suap DJKA.

Sudewo memilih bergegas masuk meski awak media terus mencecarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu kehadiran Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi. Tak ada alasan baginya untuk mangkir karena penyidik telah mengatur jadwal sesuai dengan waktu yang dimilikinya.

Adapun Sudewo harusnya diperiksa, Jumat (22/8/2025). Tapi, dia tak bisa hadir karena mengaku sudah ada agenda terjadwal lainnya.

“Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” tegas Budi kepada wartawan.

KPK sebelumnya mengamini Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA. Tapi, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2025).

Asep bilang Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.

Lebih lanjut, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK.

“Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya,” sambungnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles