Subang, Demokratis
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, belum lama ini, melaporkan Kepala Desanya UJ ke Unit Tidpikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
Oknum Kades Pamanukan Hilir UJ dilaporkan ke Polisi dan Kejari Subang lantaran diduga telah menyalahgunakan keuangan desa TA 2019, sehingga merugikan keuangan negara/desa hampir mencapai Rp 1 miliar.
Ketua BPD Pamanukan Hilir, Muhtar Zaelani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pamanukan Hilir TA 2019 sekira mencapai Rp 908.508.700 ke Tipikor Polres Subang dan Kejari Subang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukungnnya.
“Artinya kami sudah resmi melaporkan UJ selaku Kades Pamanukan Hilir ini atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa khususnya Dana Desa, ADD TA2019 dan PAD yang bersumber dari sewa tanah bengkok (aset desa),” katanya kepada awak media, Selasa (02/6/2020).
Muhtar Zaelani mengungkapkan, ada 18 point dugaan penyelewengan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir. “Selain melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ADD dan DD itu, kami juga telah melaporkan UJ terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yakni dengan menyewakan sawah bengkok milik Desa Pamanukan Hilir seluas 9,2 hektar hingga tahun 2024, namun diduga dana hasil sewa tersebut tidak dimasukkan ke kas desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Muhtar Zaelani berharap Unit Tipikor Polres Subang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Semoga laporan kami bisa segera ditangani serius oleh unit Tipikor Polres Subang dan segera memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Pamanukan Hilir tersebut,” harapnya.
Berikut point-point dugaan penyelewengan anggaran Desa oleh Kades Pamanukan Hilir yang dilaporkan Unit Tipikor Polres Subang dan Kejari Subang di antaranya sbb :
Dana BUMDes sebesar Rp 40 jutaan (sumber DD TA 2018), pembangunan jalan rigid sebesar Rp 124.458.700, pembangunan gorong-gorong 1 titik sebesar Rp 4 jutaan, Rutilahu 3 KK sebesar Rp 6 juta (sumber DD TA 2019), penanganan sampah sebesar Rp 28 juta, taman Polindes sebesar Rp 20 juta (sumber ADD TA 2019), pemeliharaan Pamsimas sebesar Rp 6 juta (sumber BKUD/K TA 2019), pengerasan jalan dua titik sebesar Rp 61 juta (sumber Bandes/Aspirasi Dewan); penyewaan tanah kas desa (aset desa) seluas 9,2 Ha (waktu hingga tahun 2024) sebesar Rp 607 jutaan. Total mencapai Rp 908.508.700 (sembilan ratus juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah). (Abh)