Klaten, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono (JP) terkait perkara dugaan korupsi sewa Plaza Klaten periode 2019–2022. Merugikan negara Rp6,8 miliar.
Selain JP, penyidik juga menetapkan mantan Sekda Klaten, Joko Sawaldi (JS), sebagai tersangka meski belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, JS saat menjabat Sekda turut serta membahas dan menyetujui perjanjian sewa tanpa melewati proses pemilihan mitra resmi. Ia menambahkan, perjanjian tersebut justru merugikan Pemkab Klaten.
“Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant,” jelasnya.
Adapun peran JP disebut masih berlanjut di tahun 2023. Ia bersama JFS, pemilik PT MMS, kembali meneken perjanjian serupa.
“Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tambahnya.
JP resmi ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Usai menjalani pemeriksaan, ia keluar dengan rompi oranye, masker, dan topi hitam sebelum digiring ke mobil tahanan.
“Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025,” katanya.
Sementara JS tidak ditahan lantaran kondisi medis yang cukup serius. Ia menderita diabetes mellitus, gangguan ginjal, serta diduga ada penyakit pembuluh darah tepi. “JS belum dilakukan penahanan karena sakit,” ujarnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar. Total ada tiga tersangka dalam perkara ini, yakni JFS, JP, dan JS. “Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)