Sabtu, September 6, 2025

Majelis Antar-Parlemen ASEAN Pecat Laras Faizati Usai Ditetapkan Tersangka karena Ajakan Membakar Mabes Polri

Jakarta, Demokratis

Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) mengatakan pihaknya telah memecat salah seorang stafnya yakni Laras Faizati (26) buntut penetapan tersangka oleh Polri.

Laras ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim karena membuat konten yang berisi ajakan untuk membakar Mabes Polri dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

AIPA menyampaikan pihaknya telah memberhentikan Laras tak lama setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus hukum. Dia diberhentikan karena Tindakan pelanggaran disiplin.

“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA dalam akun Instagramnya seperti dikutip, Kamis (4/9/2025).

AIPA memastikan pihaknya tidak terlibat dalam aktivitas Laras. Sebab unggahan Laras di media sosial dibuat atas kapasitas pribadinya dan tidak mewakili mewakili AIPA.

“Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya,” tulisnya.

AIPA mengakui jika status Laras saat unggahan itu dibuat masih menjadi staf AIPA. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan Lembaga. “Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA,” ujarnya.

Kendati demikian, AIPA memahami efek dari unggahan tersebut. Unggahan tersebut juga berdampak pada AIPA.

“Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN,” katanya.

Saat ini, AIPA tengah melakukan evaluasi internal. AIPA akan merumuskan SOP usai kejadian ini.

“Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan,” katanya.

AIPA menyesalkan terjadinya kegaduhan tersebut. AIPA meminta maaf atas hal ini.

“Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak,” katanya.

Sebelumnya, Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata dia.

Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles