Jakarta, Demokratis
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan apa yang dilakukan oleh influencer Ferry Irwandi, hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Hal ini menyusul konsultasi TNI kepada Polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Diketahui, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).
Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Terkait hal itu, TB menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” tegas TB.
Purnawirawan TNI itu pun menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, TB meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. “Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas,” sambungnya.
TB menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multi tafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi. (EKB)