Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgasus Polri Grebek Rumah Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sukabumi, Demokratis

Satgasus Merah Putih Polri menggrebek rumah yang dijadikan gudang untuk penyimpanan narkoba jenis sabu di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 No 12 RT 01/25 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengatakan bahwa pengungkapan narkotika ini merupakan rangkaian kegiatan hasil dari pengembangan.

“Rangkaian kegiatan ini adalah pengembangan penangkapan jaringan narkoba pada tanggal 22 Mei 2020 di wilayah Banten,” katanya.

Menurutnya, Kamis sore Tim Satgasus berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti sabu yang sudah dikemas berbentuk bulat seberat 402 kg. Modus yang dilakukan sindikat tersebut adalah melalui jalur kapal laut dari pelabuhan internasional menggunakan nelayan masuk dari jalur pantai Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.

“Enam orang tersangka sudah diamankan, di antaranya, 3 orang ABK, 1 orang kapaten kapal, 1 orang mengatur jalur darat, 1 mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat/rumah yang digunakan untuk penyimpanan,” ungkapnya.

Listyo pun menambahkan bahwa rumah yang baru disewa ini baru sekitar 1 bulanan. ”Barang disimpan dulu di rumah ini dan kemudian akan diedarkan,” tambahnya.

Ditambahkan, narkoba yang sudah diamankan tersebut saat ini sudah diamankan dengan berat 402 kg dan bila diuangkan bisa mencapai ratusan miliar dan dapat mengakibatkan bencana bagi masyarakat apabila barang tersebut sampai beredar di masyarakat.

“Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap. Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat, karena 1 kg narkoba ini bisa buat 4.000 orang, jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatan 1.680.000 jiwa,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau hukuman seumur hidup. Selanjutnya barang bukti dan pelaku akan dibawa ke Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles