Tapteng, Demokratis
Polres Tapanuli Tengah bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu Lestari (26), yang diduga dilakukan seorang oknum anggota TNI berinisial MPNCC, yang juga merupakan suami korban. Rekonstruksi digelar di Mapolres Tapteng, Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/6)
Sebanyak 20 adegan dugaan pembunuhan diperagakan tiga tersangka yakni Praka MPNCC, SMS (30) dan WNS (29) yang merupakan selingkuhan MPNCC.
Dalam rekonstruksi terungkap jika timbulnya niat Praka MPNCC untuk membunuh istrinya Ayu Lestari, karena tuduhan perselingkuhan yang dilakukannya dengan WNS. Emosi dan tidak terima dilaporkan kepada atasannya, tersangka Praka MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan masing-masing saksi dan tersangka, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyelidikan, dugaan awal kasus asmara.
“Motif dasarnya sementara masih kita dalami. Dugaan awal adalah kasus asmara. Kita lihat ada juga unsur perencanaan berdasarkan perannya masing-masing tersangka,” kata Kapolres Tapteng, di sela-sela kegiatan reka ulang.
Disinggung tentang peran masing-masing tersangka termasuk eksekutor, Nicolas hanya menjelaskan bahwa pihaknya memiliki data terkait peran dan keterlibatan pihak yang telah diamankan. AKBP Nicolas Dedy Arifianto menegaskan, untuk 2 tersangka SMS dan WNS pastinya akan dilakukan peradilan umum, dan akan disangkakan pasal 340, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, minimal 20 tahun.
“Untuk tersangka Praka MPNCC ya dihukum sesuai ketentuan militer,” timpalnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Sisworo, SH menjelaskan, gelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Ayu Lestari (26), dilakukan sesuai protokol kesehatan terkait pendemi Covid-19. Gelar rekonstruksi tersebut berjalan aman dan lancar. Sesuai dengan perbuatan masing-masing, penyidik akan segera memproses dan melimpahkannya ke pengadilan.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak TNI dalam penanganan kasus ini hingga tuntas,” ujar Sisworo. (AS)