Sabtu, September 13, 2025

Kejagung Kantongi Sejumlah Dokumen Bukti Kasus Chromebook dari Apartemen Nadiem

Jakarta, Demokratis

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen saat menggeledah unit apartemen milik eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mau merinci jenis dokumen yang diamankan. Ia memastikan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022.

“Nanti yang jelas ada penelusuran, tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” kata Anang kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Anang menyebut penggeledahan dilakukan beberapa minggu lalu. “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, serta dokumen audit BPKP yang mencatat kerugian negara Rp1,98 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan keterlibatan Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google,” kata Nurcahyo.

Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook yang dilakukan beberapa kali.
“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perintah Nadiem agar pejabat Kemendikbudristek menggunakan sistem Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang sebelumnya berbasis Windows.

Sejumlah pejabat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).

Kejagung juga menemukan surat balasan Nadiem kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK. Padahal, usulan serupa pernah diabaikan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di banyak daerah.
“(Diabaikan) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah tertinggal, terdalam,” ungkap Nurcahyo.

Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek diketahui mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem. Ia juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 untuk memastikan proyek tersebut dimenangkan oleh produk Google.

Proyek pengadaan TIK ini bernilai Rp9,3 triliun untuk penyediaan 1,2 juta unit laptop bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dengan sumber dana dari APBN dan DAK. Namun, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop Rp1,5 triliun serta biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles