Senin, September 15, 2025

PPATK Serahkan Data Aliran Duit Korupsi Kuota Haji ke KPK

Jakarta, Demokratis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberi data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran duit korupsi penyelenggaraan dan kuota haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Koordinasi dilakukan dua lembaga ini untuk membuktikan adanya praktik lancung.

“Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Ivan tak mau memerinci lebih jauh ke mana saja aliran duit itu. Termasuk mengenai jumlah rekening yang terdeteksi dan total nilai transaksinya.

“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengamini penyidik terus mendalami ke mana saja duit korupsi itu mengalir. Upaya ini disebutnya dilakukan dengan menggandeng PPATK.

Pernyataan ini disampaikan Asep saat disinggung ada tidaknya duit korupsi kuota haji yang dinikmati Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Dua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ini muncul dalam kasus korupsi kuota haji karena KPK memanggil Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Selasa (9/9/2025).

Kemudian, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga sudah dimintai keterangan dan menandatangani Surat Keputusan terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Asep menyebut langkah ini dilakukan karena penyelenggaraan haji turut melibatkan ormas keagamaan. “Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Tidak,” tegasnya.

“Kita memang di setiap menangani perkara tindak-tindak korupsi kita akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles