Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), senilai sekitar Rp35,1 miliar. Penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan total tujuh bidang tanah disita penyidik di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Dua bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, atas nama putra ZR, berinisial RBP (Ronny Bara Pratama),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9).
Selain itu, Kejagung juga menyita tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama putri ZR, berinisial DCA (Diera Cita Andini). Total luas kelima bidang tanah tersebut mencapai sekitar 10.904 meter persegi.
Selanjutnya, dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, atas nama RBP, turut disita dengan luas 2.458 meter persegi.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.
“Harga perkiraan (tujuh aset) kurang lebih Rp35,1 miliar,” kata Anang.
Menurut Kejagung, penyitaan ini merupakan langkah dalam proses perampasan aset terkait TPPU yang dilakukan Zarof Ricar selama menjabat, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2023–2024.
ZR juga dijerat atas pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Zarof awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. (AS)