Jeneponto, Demokratis
Terkait kasus dugaan pengalihan hak penerima bantuan sosial Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneopnto yang sudah digelar rapat dengar pendapat oleh Komisi IV, kini terkesan semakin menuai sorotan publik, lantaran hingga kini Dinas Sosial dan pihak Bulog belum menepati janjinya untuk turun ke lapangan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jeneponto pada 9 September 2025 lalu, Kamis, 18 September 2025.
LSM Lingkar yang melaporkan dan mengawal kasus ini, kini merasa kecewa terhadap sikap aparatur pemerintah yang dinilai tidak peduli aspirasi keluhan warga miskin yang merasa haknya dirampas dialihkan ke orang lain yang diduga kuat dilakukan oleh Admin Raskin Desa Balumbungan tersebut.
Pihak LSM Lingkar menilai Kepala Dinas Sosial Jeneponto, H. M. Nasuhan melakukan pembohongan publik, sebab saat dilakukan RDP, dia berjanji pihaknya akan segera turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mencari tahu kebenaran informasi atau laporan LSM LINGKAR.
“Janji itu sampai sekarang belum dibuktikan. Saat kami konfirmasi kembali, jawaban yang diberikan malah terkesan blak-blakan dan seakan-akan tidak terlalu peduli terhadap persoalan yang jelas merugikan masyarakat penerima hak,” ungkap perwakilan LSM Lingkar.
Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadis Sosial hanya menjawab singkat: “Insya Allah kami akan komunikasikan dengan pihak Bulog.” Jawaban tersebut dinilai tidak sebanding dengan urgensi masalah, mengingat adanya indikasi kesengajaan dari oknum admin desa dan kecamatan dalam mengalihkan hak penerima bantuan.
LSM Lingkar menegaskan, seharusnya langkah cepat dilakukan oleh pihak terkait, baik Dinas Sosial maupun Bulog, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. “Kalau dibiarkan berlarut, maka praktik seperti ini bisa terus berulang, sementara masyarakat miskin yang seharusnya menerima justru dirugikan,” tegasnya.
Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi dari pihak admin kecamatan, pengalihan bantuan ini dilakukan atas rekomendasi langsung dari pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa Balumbungan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial CPP di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Masyarakat berharap DPRD Jeneponto dapat kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan serta memastikan hak-hak penerima bantuan benar-benar tersalurkan sesuai aturan. (Syarifuddin Awing)