Sabtu, September 20, 2025

KPK Bantah Ada Intervensi Istana soal Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah kabar bahwa lembaga antirasuah menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas karena adanya intervensi dari Istana.

“Tidak ada. KPK murni penegakan hukum,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Fitroh menekankan, proses penetapan tersangka murni berdasarkan kacamata hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK masih menganalisis bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini. Hal itu menjadi alasan KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun ia telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/9/2025).

“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Budi menegaskan, status Yaqut hingga kini masih sebagai saksi. Ia menjelaskan, penyidikan perkara kuota haji masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

“Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan statusnya adalah saksi. Memang dalam penyidikan perkara kuota haji ini KPK mengenakan sprindik umum, jadi belum ada tersangkanya,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK akan mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka apabila penyidik sudah memutuskan. “Nanti kami akan sampaikan updatenya jika sudah ada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Yaqut sendiri rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/9/2025) sore. Ia diperiksa hampir tujuh jam, tercatat masuk pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 16.19 WIB.

Usai diperiksa, Yaqut menyebut dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan yang pernah ia berikan pada tahap penyelidikan.

“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Di penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” ucap Yaqut.

Pria berkacamata yang mengenakan kopiah itu menyebut dirinya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. “Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18,” katanya.

Namun, Yaqut enggan menjawab pertanyaan media terkait dugaan praktik jual beli kuota haji antara pejabat Kemenag dan biro travel. “Materi (pemeriksaan) tolong tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Ia juga bungkam ketika ditanya soal kabar sprindik yang menyebut dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu langsung meninggalkan lokasi.

Adapun penyidik KPK mencecar Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang dituangkan melalui SK Menag.

Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan tersebut dinilai menabrak aturan.

“Keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Budi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Yaqut.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana terkait praktik jual beli kuota haji. Setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45, sebagai commitment fee pembagian kuota.

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles