Subang, Demokratis
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang, H. Adik L.F Solohin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, pembangunan kawasan industri tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan.
“Regulasi terkait pembatasan lahan produktif dulu sempat dibahas lewat LP2B. Hari ini kita butuh industri, tetapi bukan berarti harus sepenuhnya mengorbankan lahan pertanian,” ungkapnya kepada sejumlah awak Media seperti dilansir Pasundan Ekspres.com (23/9/2025).
Ia menilai, ketahanan pangan merupakan persoalan fundamental yang lebih mendasar daripada kebutuhan industri. Karena itu, Perda LP2B harus segera disahkan agar menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
“Kalau bicara lahan pertanian, itu kan soal ketahanan pangan. Jadi sesegera mungkin Perda LP2B harus didorong menjadi perda dan disahkan,” tegasnya.
Adik juga menyoroti kondisi geografis kawasan industri di Subang yang tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, tata ruang seharusnya lebih terpadu agar kawasan industri tidak merambah ke lahan-lahan produktif.
“Zona industri kita bersebaran. Di Pantura ada industri, di tengah ada industri, hanya selatan saja yang tidak. Seharusnya dibuat kawasan terpadu, satu hamparan seperti BYD, sehingga fokus industri di satu titik, tidak lagi mengambil lahan yang masih produktif untuk pertanian,” jelasnya.
Dengan pola yang terpadu, lanjut Adik, arah pembangunan industri bisa lebih terkonsentrasi tanpa mengganggu lahan pertanian yang menyokong kebutuhan pangan masyarakat.
Saat ini, lanjutnya, aturan LP2B di Subang baru tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Menurut Adik, seharusnya aturan tersebut diatur melalui Perda yang lebih kuat secara hukum.
“Sekarang Perda LP2B belum masuk dalam Raperda 2025, hanya ada Perbup. Harusnya Perda dulu, jangan Perbup lahir sebelum Perda. Karena industri tidak akan terbendung, maka agar lahan pertanian tetap terjaga, pembentukan Perda LP2B harus segera dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya, kata Adik, memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Subang akan mendorong percepatan pembahasan Raperda tersebut.
“Kami pastinya akan mendorong agar LP2B segera dibahas dan disahkan, demi melindungi lahan pertanian kita di tengah derasnya arus industrialisasi,” pungkasnya. (Abdulah)