Karawang, Demokratis
Kementerian Perhubungan mengambil satu kebijakan yang cukup positif terkait dengan menggratiskan biaya KIR di seluruh Indonesia sejak awal Januari 2025.
Pengusaha kendaraan bermotor khususnya roda empat mengapresiasi kebijakan pemerintah Kementerian Perhubungan tersebut. Dinilai bahwa biaya KIR selama ini cukup membebankan pihak pengusaha kendaraan roda empat atau lebih
“Namun demikian muncul pertanyaan, kendatipun biaya retribusi telah dihapus justru yang melakukan KIR turun secara drastis,” kata seorang petugas Dishub di bidang pengujian PKB kepada Demokratis.
“Penurunan UJI KIR di UPTD Dishub Cikampek turun sejak Januari 2025,” tegas sejumlah petugas lainnya di lokasi Uji KIR di Cikampek kepada Demokratis.
Sumber Demokratis ini mengatakan bahwa uji KIR kendaraan turun sejak awal Januari 2025. “Padahal sudah digratiskan biaya retribusi KIR,” ucapnya menambahkan.
Ada yang menduga, banyak kendaraan yang sebelumnya berplat T pindah ke luar daerah.
Kepala UPTD PKB Dishub Karawang Herdiansyah mengatakan, kepada wartawan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satu retribusi yang dihilangkan adalah Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR.
“Regulasi ini mulai diberlakukan di daerah sejam Januari 2025, sehingga sejak itu pula tidak lagi ada biaya pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR alias gratis,” katanya.
Dijelaskannya juga, meskipun begitu layanan uji kir tetap berjalan dan masih menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah.
Pasalnya, kendaraan seperti angkutan perkotaan, bus, truk, pik up, mobil sewa serta mobil berpenumpang manusia seperti taksi dan taksi online diwajibkan untuk melakukan uji kelayakan melalui pengujian kendaraan bermotor.
“Meskipun uji KIR ini sudah digratis, masyarakat tidak semakin banyak yang melakukan uji kir, melainkan justru mengalami penurunan. Untuk data terbarunya kami harus melakukan rekap terlebih dahulu,” paparnya.
Dijelaskannya juga, adapun penyebab berkurangnya masyarakat yang melakukan pengujian kendaraan dimungkinkan berkurangnya kendaraan di Kabupaten Karawang, ada beberapa faktor.
Herdiansyah mengatakan mungkin juga saat ini masih banyak kendaraan yang berplat nomor Karawang namun tidak melakukan pengujian kendaraan, supaya masyarakat melakukan pengujian kendaraan, Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang harus intens melakukan operasi.
“Biasanya kalau ada operasi, baru pemilik kendaraan banyak yang melakukan pengujian. Maka harus sering ada operasi biar pemilik kendaraan melakukan uji kir,” tutupnya. (Juanda Sipahutar)