Sukabumi, Demokratis
Podcast Klarifikasi PWI mendatangkan narasumber anggota sekaligus ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Membedah isu agraria dan peluang kerja sama dengan masyarakat melalui peran pemerintah desa sebagai fondasi pembangunan daerah.
Topik Podcast bertema “Tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Desa, Kunci Kemajuan Kabupaten Sukabumi”.
Dengan mengusung tagline “Ruang Terbuka Dimana Fakta Tidak Ditutupi”, podcast dipandu oleh dua orang pengurus PWI yang menghadirkan ruang dialog kritis.
Acara sinergi Widal TV dan Lucky Camera digelar di Kantor PWI, Jalan Kompleks Gelangang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Selasa (23/9/2025).
Iwan Ridwan mengatakan, dalam kegiatan terselenggaranya Podcast Klarifikasi PWI. Menurutnya, forum ini penting sebagai ruang keterbukaan informasi antara dewan dan masyarakat.
“Saya menyambut baik acara ini karena memang penting untuk menjembatani tugas Dewan dengan masyarakat agar lebih terinformasikan. Dengan begitu, keberadaan Dewan bisa benar-benar membantu sebanyak mungkin apa yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Iwan Ridwan dari Fraksi PKS.
Ia menegaskan, keterbatasan anggaran bukan menjadi satu-satunya kendala dalam mewujudkan aspirasi warga. Masih banyak peluang bantuan maupun dukungan lain yang bisa dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Iwan menyinggung soal pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, HGU yang sudah berakhir masa berlakunya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang penyisihan 20 persen. “Hal ini perlu kita kawal bersama agar tetap sesuai aturan dan on the track,” tegasnya.
Disinggung kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) seiring Bupati baru, Iwan menilai pergantian bupati tidak akan menjadi hambatan. “SK GTRA ini memang masih belum jelas, tapi tidak ada masalah karena jabatan itu sifatnya melekat. Bupati tetap menjadi ketua, sementara ketua harian dari ATR/BPN. Jadi siapapun pejabatnya, tidak ada hambatan, semuanya bisa berjalan.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, turut memberikan pandangan terkait isu agraria ini. Ia menilai peran Komisi I DPRD sangat penting dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya menyangkut pengelolaan tanah HGU, HGB, dan Hak Pakai (HP).
Menurut Mulya, aspirasi yang berkembang dari mahasiswa bersama Serikat Petani perlu segera ditindaklanjuti. Ia menyebut ada tujuh poin strategis yang harus menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi:
- Dorong penetapan HGU/HGB tidak produktif sebagai tanah terlantar untuk kepentingan rakyat dan negara.
- Menginventarisasi data pelepasan minimal 20 persen lahan dari HGU yang habis masa berlakunya.
- Melakukan rekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap HGB di wilayah Kabupaten Sukabumi.
- Rekomendasi tanah HGU untuk petani demi kesejahteraan mereka.
- Menjamin tanah garapan petani tidak diganggu pihak lain.
- Memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah penyelesaian konflik agraria.
- Menyediakan informasi transparan mengenai titik-titik Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Mulya menegaskan PWI Sukabumi berharap Komisi I DPRD dapat bersikap responsif, objektif, dan terbuka dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pengawasan DPRD adalah kunci agar kebijakan agraria benar-benar berpihak pada rakyat, khususnya petani yang menjadi tulang punggung pangan di Sukabumi,” ujarnya. (Iwan)