Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil siapapun yang diduga tahu aliran duit dana non-budgeter dari pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Tak terkecuali istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Atalia bisa saja dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan iklan yang sedang diusut.
“Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya tentu itu akan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Sebagai informasi, penyidik sudah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana non-budgeter dari Bank BJB. Di antaranya adalah selebgram Lisa Mariana yang dikabarkan pernah dekat dengan Ridwan Kamil dan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie atau Ilham Habibie.
Adapun pemanggilan Ilham Habibie berkaitan dengan mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil. Kendaraan itu diketahui dibayar politikus Partai Golkar tersebut baru setengahnya.
Mobil itu keinian disita komisi antirasuah dan masih berada di bengkel karena masih direstorasi.
Kembali ke Budi, dia bilang, seluruh keterangan yang sudah diberikan saksi dalam kasus ini bakal dianalisis. “Sekarang masih berproses,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kemudian, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga didatangi penyidik yang berujung pada penyitaan satu unit motor Royal Enfield. (Dasuki)