Jakarta, Demokratis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Yusril menyebut pemerintah akan berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP. Ia menegaskan pengesahan hanya akan dilakukan setelah melalui kajian hukum mendalam dan sesuai norma yang berlaku.
Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi dan menyatakan kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Sesuai prosedur, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Yusril mempersilakan kedua kubu mendaftarkan susunan pengurus ke Kemenkum dengan melampirkan dokumen pendukung.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Menurut Yusril, konflik internal partai merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. Pemerintah tidak akan mengintervensi atau menjadi penengah konflik karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi.
Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik berperan sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah menghendaki agar semua partai mampu menyelesaikan dinamika internal secara mandiri melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Yusril memastikan pemerintah hanya akan menggunakan pertimbangan hukum dalam mengesahkan pengurus partai politik. Jika terjadi konflik internal, pemerintah akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujar Yusril menegaskan. (EKB)