Subang, Demokratis
DPRD Kabupaten Subang, gelar rapat paripurna dengan agenda pokok Penyampaian penjelasan Bupati atas Raperda RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2026. berlangsung di ruang sidang gedung DPRD Subang, (30/09/2025).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H yang didampingi oleh Wakil Ketua I, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si dan Wakil Ketua III, Udaya Romantir, S.AN dan diikuti oleh sebanyak 34 anggota DPRD kabupaten Subang,
unsur Forkopimda Subang, Para Kepala OPD, Para Kabag lingkup Setda, Para Camat dan Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya Wakil Bupati Subang, H Agus Masykur atau biasa disapa Kang Akur menyampaikan proses penyusunan RAPBD sebagian besar pemerintah daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan, terutama adanya informasi penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat termasuk Kabupaten Subang, sehingga diperlukan upaya konkret dan stretegis guna menjaga kesinambungan pelayanan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya Kang Akur memaparkan bahwa penetapan KUA PPAS tahun 2026 meliputi aspek pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Kang Akur menegaskan bahwa jumlah total pendapatan daerah tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,76% diangka Rp.138,326 miliar menjadi Rp. 3,044 triliun, dari APBD tahun 2025 sebesar Rp. 2,905 triliun.
Kemudian Kang Akur mengungkapkan bahwa adanya peningkatan pendapatan aseli daerah (PAD) yang dipengaruhi oleh Pos pajak daerah; Pos retribusi daerah; Pos hasil pengelolaan kekayaan daerah; dan Pos lain-lain PAD yang sah pada tahun 2026
“Pendapatan asli daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp.1,009 triliun, naik sebesar 23,72% dari tahun anggaran 2025 sebesar Rp.816,345 miliar”
Tidak hanya itu, Kang Akur menjelaskan Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang selanjutnya dikenal dengan istilah Transfer Ke Daerah (TKD) untuk pemaksimalan pengelolaan oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kang Akur juga menyampaikan bahwa Pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, yang sesuai dengan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026 mengalami penurunan diangka 2,14% dibandingkan dengan tahun 2025
“Penurunan tersebut diasumsikan sebesar Rp. 2,034 triliun, bila di bandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 41,235 miliar atau 2,14% dari tahun 2025 sebesar Rp. 2,075 triliun.”
Pada aspek Belanja daerah Kang Akur menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,67% yang direncanakan sebesar Rp.3,111 triliun, naik sebesar Rp.110,175 miliar dari tahun 2025 sebesar Rp. 3,001 triliun, yang terdiri dari belanja operasi; belanja modal; belanja tak terduga; dan belanja transfer.
Berbeda dengan pembiayaan daerah Untuk tahun 2026, total penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.67,531 miliar yang berasal dari proyeksi atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, diproyeksikan sebesar Rp.67,531 miliar. Sedangkan total pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2026 tidak diproyeksikan.
Terakhir Kang Akur berharap pembahasan RAPBD tahun 2026, diperlukan pencermatan dari badan anggaran dan TAPD terutama akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat khususnya yang diprediksi dalam RKPD tahun 2026.
“rasionalisasi belanja ataupun melalui upaya kerja keras dalam meningkatkan pendapatan terutama pos pendapatan asli daerah, sehingga pada akhirnya kita berharap dari pembahasan RAPBD tahun 2026 dengan DPRD ini akan menghasilkan APBD tahun 2026 yang sudah menyesuaikan dengan penurunan dana transfer sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abdulah)