Jumat, Oktober 3, 2025

PDAM TDA Indramayu Diduga Membodohi Konsumen Dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2020

Indramayu, Demokratis

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (PDAM TDA) Kabupaten Indramayu yang berada di Jalan Letjend Suprapto Nomor 25/E Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga membodohi konsumen atau masyarakat Indramayu dengan aturan di selembaran kertas yang bertuliskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020, yaitu tentang Besaran Biaya Penyambungan (BP) kembali.

Menurut salah seorang konsumen, bahwa dalam Perbup tersebut terdapat pasal 5 ayat 2, yang dijelaskan bahwa konsumen yang menunggak pembayaran dan keterlambatan PDAM akan dikenakan sanksi berupa biaya penyambungan kembali sebesar Rp197.200 (seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

Sehingga konsumen saat ingin melakukan pembayaran tagihan PDAM merasa kaget ketika petugas loket memberikan kertas bertulis Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang besaran biaya penyambungan kembali dalam pasal 5 ayat 2 akibat menunggak pembayaran dan keterlambatan PDAM akan dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar 1 bulan – 10 % (persen) dari BP Rp197.200. Kemudian konsumen melakukan transaksi pembayaran ke loket pembayaran PDAM tersebut.

Dari peristiwa di atas, HS melakukan klarifikasi kepada pihak Hubungan Masyarakat (Humas), pada Selasa (15/9/2025) yang ada di kantor pusat PDAM TDA.

“Apa Perbup Nomor 47 Tahun 2020 itu tentang besaran biaya penyambungan kembali pasal 5 ayat 2 akibat menunggak pembayaran dan keterlambatan PDAM akan dikenakan biaya penyambungan kembali, sedangkan anak saya bilang tidak ada tindakan pemutusan dan penyambungan kembali sebelum  membayar tagihan PDAM pada tanggal 14 Agustus. Karena jatuh tempo pembayaran pada tanggal 20 Agustus 2025 setelah dibayarkan tertulis biaya penyambungan kembali sebesar Rp 197.000,” tanya HS selaku konsumen saat ditemui oleh pihak Humas PDAM saat itu.

Dalam pertemuan klarifikasi itu, Humas segera menanggapi dengan menjawab bahwa peristiwa yang saat ini menjadi keluhannya sudah sesuai dengan aturan. Yaitu Perbup Nomor 47 Tahun 2020. Adapun soal penerapan pada pasal Humas menegaskan bahwa terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam mengetik pasal.

“Sudah sesuai dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2020, memang ada kesalahan ketik pasal, pak,” jelas Sutoni SH, selaku Humas PDAM saat menanggapi keluhan HS.

Ditambahkan oleh HS, jika berdasarkan pasal 27 (point a), rekening konsumen yang belum 1 (satu) bulan sudah dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar Rp197.200, karena batas akhir pembayaran rekening air pertanggal 20.

Masih menurut HS, sementara yang terjadi pada rekening ini di saat pembayaran di tanggal 14 Agustus dan belum ada keterlambatan dari tanggal 20 Agustus. Sehingga konsumen menganggap bahwa dikeluarkannya surat pemutusan dan dikenakan biaya sanksi penyambungan kembali dirasa belum layak alias terburu-buru.

Padahal di jajaran struktur PDAM, masih menurut HS, terdapat Direktur Utama (Dirut), Dewan Komisaris dan Dewan Penasehat. Akan tetapi dalam memberikan peringatan atau sanksi kepada konsumen terjadi salah pada penerapan aturan.

“Kenapa bisa terjadi salah penerapan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 pasal 5 ayat 2, yang merujuk ke Pasal 27 point (a) kepada konsumen. Padahal di tahun 2023 ada perubahan Perbup Nomor 5 Tahun 2023. Sehingga masyarakat dan konsumen tidak salah untuk memahami aturan dalam Perbup tersebut,” imbuh HS.

Kejadian di atas, Demokratis berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PDAM melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sutoni selaku Humas mengatakan bahwa dengan kritikan dan peristiwa yang menimpa HS segera akan dilakukan evaluasi dan perbaikan pada internal PDAM.

“Kami minta maaf atas kekeliruan menulis pasal dan ayatnya, namun Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Pelayanan Air Minum Perumdan sudah benar, akan dilakukan evaluasi untuk diperbaiki,” jawabnya singkat. (RT)

Related Articles

Latest Articles