Medan, Demokratis
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.
Yasir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025), untuk terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam kesaksiannya, Yasir secara tegas membantah keterlibatannya dalam praktik korupsi proyek tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai Kapolres untuk mengamankan rombongan pemerintah yang meninjau lokasi jalan yang rawan bencana dan kriminalitas.
“Peninjauan dilakukan bersama Forkopimda dan pihak Koramil, termasuk Polres Tapsel yang diminta mendampingi karena medan jalan sangat berbahaya,” ungkap Yasir di hadapan majelis hakim.
Yasir menceritakan, kehadirannya saat itu semata-mata karena turut mendampingi Gubernur Sumut yang sedang melakukan kunjungan terkait bencana alam di Padang Sidempuan, sekaligus meninjau kondisi jalan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Saya ikut karena memang kondisinya sangat memprihatinkan. Warga yang sakit harus digotong karena tidak ada akses jalan yang layak,” ucap Yasir, sambil sesekali mengusap air mata.
Dengan suara bergetar, Yasir menegaskan niatnya semata-mata untuk membantu masyarakat di kampung halamannya, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. “Saya besar di sana, saya hanya ingin jalan itu dibangun demi kebaikan warga. Tapi kini saya seolah dituding terlibat. Demi Allah, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proyek ini,” tegas Yasir di hadapan hakim.
Ia juga membantah keras telah ikut campur dalam proses tender proyek tersebut maupun menerima aliran dana dari para terdakwa. Yasir menyebut tudingan tersebut sangat melukai integritas dan nama baik keluarganya sebagai aparat penegak hukum.
“Kehormatan saya dan keluarga hancur karena tuduhan ini. Saya bahkan tidak pernah tahu siapa pemenang tendernya,” tambahnya.
Ketua majelis hakim Khamizaro Waruwu menanggapi pernyataan Yasir dengan mengingatkan bahwa niat baik tak selalu berarti tindakan itu benar secara hukum.
“Pak Yasir, niat baik belum tentu benar dalam pelaksanaannya. Apalagi jika digunakan oleh pihak lain sebagai tameng untuk persekongkolan. Anda harus hati-hati, Anda adalah pejabat kepolisian,” ujar hakim.
Seperti diketahui, kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan ini menyeret sejumlah pejabat termasuk Topan Ginting.
Proyek dengan nilai hampir Rp100 miliar itu diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (U. Nauli Hsb)