Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus memburu eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan untuk dimintai tanggung jawab hukumnya di kasus dugaan korupsi Chromebook, sekalipun yang bersangkutan sudah berganti paspor.
“Tindak pidana tetap loh, meski dia bisa berubah warga negara, tetap (jalan kasusnya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Santer kabar Jurist sudah beberapa kali pindah negara setelah dinyatakan sebagai buronan Kejagung. Perjalanan itu janggal karena paspor eks anak buah Nadiem itu sudah dicabut oleh Indonesia. “Sudah minta kita cabut paspornya ya, JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ucap Anang.
Beredar kabar juga bahwa Jurist bisa melenggang ke berbagai negara karena memegang banyak paspor dan sudah berganti kewarganegaraan. Kejagung belum bisa membenarkan informasi itu.
Anang lagi-lagi memastikan perpindahan kewarganegaraan tidak menyetop perkara. Sebab, kasus Jurist sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah banyak tersangka ditahan untuk segera disidangkan. “Tetap lah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anang.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap penerbitan red notice untuk tersangka kasus pengadaan Chromebook, Jurist Tan, masih berproses. Tapi, posisi dari Jurist Tan telah diketahui.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insyaAllah kita sudah tahu ada di mana,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Namun mengenai lokasi persis Jurist Tan, dia enggan membeberkan. Polisi berjanji segera menyampaikan perkembangan pencariannya lebih lanjut. “Kita update nanti,” ucap Brigjen Untung.
Jurist Tan merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejagung. Jurist Tan merupakan salah satu buron dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejagung.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini berawal pada Februari 2020 ketika Nadiem Makarim, saat menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom meeting bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat itu membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, padahal saat itu program pengadaan belum dimulai.
Untuk meloloskan produk Google, Nadiem bahkan menjawab surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK. Surat tersebut sebelumnya tidak pernah direspons oleh menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). (Dasuki)