Denpasar, Demokratis
Kepolisian Daerah Bali mengungkap kejahatan narkoba yang dikendalikan pasangan suami istri warga negara asing asal Belanda dan Rusia yang diduga memiliki kebun ganja hidroponik di Ubung, Denpasar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan pasutri tersebut adalah NR (31), laki-laki asal Belanda, dan KV (33), perempuan asal Rusia.
“Yang bersangkutan adalah suami istri. Ini kami juga mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu? Tetapi, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan masih hanya dia tahu, tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan juga karena suami-istri,” kata Radiant, Jumat (3/10/2025).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan, yaitu laboratorium narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan warga negara asing di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Pada Rabu, 1 Agustus, Tim Ditresnarkoba Polda Bali melalukan penyelidikan di seputaran TKP dan mengamankan dua orang WNA di depan rumah.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak.
Rumah tersebut dibagi menjadi beberapa ruangan untuk dijadikan tempat pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik, serta area pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen,” katanya.
Menurut Radiant, kejahatan pasutri tersebut sangat terorganisasi karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Berbeda dengan kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng dan laboratorium narkoba di Ungasan, Kabupaten Badung, yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, rumah yang disewa pasutri WNA tersebut tidak dilengkapi dengan laboratorium.
Saat ini, hanya NR yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya masih diperiksa sebagai saksi.
NR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.
Sedangkan KV masih diperiksa sebagai saksi di Mapolda Bali. Polisi masih menggali peran KV dalam kasus tersebut.
“Ini kami masih mendalami dulu apakah untuk perannya yang si istri bisa jadikan tersangka. Saat ini kan masih ada waktu untuk bisa melakukan bahwa yang bersangkutan karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut,” kata Radiant.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan. (GT)