Jakarta, Demokratis
Polisi itu salah satu alat Negara yang berfungsi menegakkan hukum, pengayom masyarakat atau pelayan hukum.
Polisi harus bertindak profesional sesusi dengan aturan yang ada pada Undang-Undang Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas utama bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Sebagai turunan undang-undang dimaksud dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2008 yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan tugas dan peran Polri, serta prinsip-prinsip netralitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya.
Kemudian polisi diatur juga oleh Peraturan Kapolri, ini dibuat oleh pejabat Polri, seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian yang merinci pelaksanaan tugas dan kode etik yang wajib diikuti setiap anggota Polri.
Ada juga perjanjian Internasional tentang hak asasi manusia, seperti deklarasi universal HAM (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak hak sipil dan Politik (ICCPR) yang juga mengatur kewenangan kepolisian yang harus dipatuhi.
Peraturan atau perangkat hukum lainnya, selanjutnya tidak boleh bertindak seperti gaya-gaya meliter meskipun dulu digabung dengan ABRI satu atap sekarang sudah beda.
“Penegak hukum sipil harus taat hukum dan perundang-undangan dan kode etik yang melekat pada dirinya,” kata Herman Sitompul, S.H., sebagai petinggi DPN PERADI; Wasekjen Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini, saat dikonfirmasi Demokratis melalui HP selulernya, Sabtu (5/10/2025) di Jakarta.
Beliau juga mengatakan, polisi itu tidak perlu ditakuti tapi disegani sebagai salah satu penegak hukum, di satu sisi harus taat pada atasan tapi lebih taat lagi pada hukum dan perundang-undangan.
Kata pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI ini, untuk itu perlu lembaga Kepolisian ini di Reformasi dengan membentuk Tim Khusus Gabungan, terkait apa-apa saja yang harus dirumuskan, oleh sebab itu tentu harus beranggotakan akademisi, kepolisian senior dan para pakar-pakar hukum yang membidanginya.
“Sehingga akan menghasilkan rumusan yang bernilai dan dapat diputuskan serta diterapkan pada lembaga kepolisian ke depan yang lebih baik,” tendas Herman.
Bung Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum & Sosial, Universitas Mathla’ul Anwar Banten (UNMA BANTEN), serta sebagai dosen di universitas swasta terbesar di wilayah Banten yang berpusat di Pandeglang Banten ini, dengan keras mengkritisi seputar lembaga kepolisian, meminta, agar lembaga ini direformasi baik dari masyarakat
Presiden RI, Prabowo Subianto, setuju untuk direformasi, diadakan perubahan yang lebih baik.
Mulai dari sistem pendidikannya, juga ketika merekrut anggota untuk masuk ke instasi kepolisian, termasuk kurikulum pendidikan, khususnya sikap dan mental aparat yang mau diterima.
Menurutnya, layaknya polisi negara berfungsi untuk melayani masyarakat dan juga bertugas sebagai keamanan masyarakat sipil sebagai garda terdepan.
“Sudah delapan puluh tahun bangsa ini merdeka,” kata beliau. “Di samping saya sebagai akademisi hukum dan juga praktisi hukum; advokat senior yang sudah praktik advokat dalam dunia pendidikan 39 tahun dan praktik advokat 31 tahun selalu kritis dan punya kepedulian memberikan masukan dan kritik sifat konstruktif pada pemerintah dan lembaga lembaga tinggi negara khususnya di bidang hukum’semata mata saya berkewajiban sebagai warga negara sipil merasa terpanggil turut berpartisipasi sebagai sumbangsih pada negara ini. Semoga ke depannya Kepolisian RI lebih baik,” harapnya. (MH)