Jakarta, Demokratis
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal.
“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Satgas PKH juga telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Ribuan hektare lahan tersebut, kata Burhanuddin, tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Selain menguasai kembali lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH kembali berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami tanaman sawit ilegal.
Jaksa agung mengungkapkan Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan.
Dari total luasan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan.
Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan kepada PT Agrinas seluas 1.814.632,64 hektare.
“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Jaksa Agung.
Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. (Dasuki)