Jakarta, Demokratis
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya dari sejumlah bank.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Anang menjelaskan, aset properti yang disita merupakan hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi yang diduga dilakukan oleh bos PT Sritex. Penyitaan dan pemasangan plang tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025) lalu.
“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan,” pungkas Anang.
Adapun aset yang disita, antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex sekaligus mantan Wakil Direktur Utama) sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
Kasus ini terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex Tbk dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.
Total sudah 12 tersangka dalam perkara ini, termasuk bos Sritex dan sejumlah pihak dari bank. Berdasarkan hasil audit sementara BPK RI, potensi kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028 atau sekitar Rp1,08 triliun. (Dasuki)