Minggu, Oktober 12, 2025

Hakim Tolak Jemmy Mokolensang Wakili Yayasan, Aktivitas Penguasaan Lahan di Johar Baru Masih Berlangsung

Jakarta, Demokratis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak kehadiran PS Jemmy Mokolensang sebagai perwakilan dari Yayasan Sosial Kesehatan Kristen (YSKK) dalam perkara Nomor 521/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst antara Haposan Siregar selaku penggugat dan pihak yayasan sebagai tergugat, pada Selasa (7/10/2025).

Majelis yang diketuai oleh Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. dan Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H., menyatakan bahwa Jemmy tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan dalam perkara tersebut.

Hal tersebut menegaskan bahwa hanya ketua atau ketua lainnya sebagai pengurus resmi yang ditunjuk secara sah yang berhak bertindak mewakili yayasan di hadapan hukum. Dengan demikian, langkah Jemmy yang mengatasnamakan YSKK dinyatakan tidak sah secara hukum.

Secara tidak langsung, sikap pengadilan ini juga menggugurkan klaim Jemmy dan kuasa hukumnya, Iwan Carter, yang selama ini aktif di lapangan dan berupaya menguasai lahan sengketa di kawasan Jl. Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, tempat tinggal pasangan lansia Haposan P. Siregar dan istrinya.

Sementara itu, kuasa hukum Haposan, Jonny Kristian Sirait, S.H., S.I.Kom., M.Th., menegaskan bahwa meski status hukum Jemmy sudah jelas ditolak, aktivitas penguasaan di lokasi masih berlangsung.

“Penggerakan massa sempat mereka lakukan dan upaya penguasaan lahan saat ini sangat mengintimidasi klien saya. Selama ini mereka selalu mengaku mewakili yayasan, padahal di pengadilan saja Jemmy dinyatakan tidak bisa mewakili,” ujar Jonny saat dihubungi pewarta, Sabtu (11/10/2025).

“Ketika kami tanya dasar surat kuasa dari yayasan, mereka tidak bisa membuktikan. Kami juga sudah melaporkan perbuatan mereka di Polres Jakarta Pusat karena memang ada unsur pidana di lokasi tersebut,” tambahnya.

Jonny juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong proses hukum agar tindakan intimidatif terhadap warga lanjut usia tersebut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Terpisah, Lurah Johar Baru, Siswanto, menyayangkan adanya tindakan kekerasan dan intimidasi di wilayahnya. Ia mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan menghentikan penggerakan massa di lokasi sengketa.

“Kalau ada pihak yang melakukan intimidasi atau menggerakkan massa untuk perbuatan melanggar hukum, itu sangat disayangkan. Harusnya segera ditarik agar situasi tetap tenang dan damai,” ujar Siswanto.

“Kami berharap sengketa ini bisa diselesaikan dengan cara yang bijak dan menghasilkan win-win solution,” tambahnya.

Jemmy dan Perry Enggan Berkomentar

Sementara itu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, PS Jemmy Mokolensang hanya memberikan tanggapan singkat,

No comment,” ujarnya sambil menghindari pertanyaan wartawan.

Senada, August Perri Inkiriwang, yang disebut-sebut sebagai pelaku lapangan dalam kasus ini, juga menolak berkomentar. Ia sempat disebut terlibat dalam pengrusakan meteran listrik dan fasilitas rumah Haposan.

Hingga kini, publik masih bertanya-tanya: siapa sebenarnya dalang di balik aksi intimidasi terhadap pasangan lansia tersebut? Faktanya, August Perry Inkiriwang kerap hadir di lokasi bersama kelompok yang mengaku sebagai utusan yayasan.

Ironi Sosial di Balik Nama Yayasan

Kasus ini menambah sorotan terhadap Yayasan Sosial Kesehatan Kristen yang tercatat diketuai oleh Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Padahal, PGI selama ini dikenal mengusung nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan kasih kepada sesama, sebagaimana semboyan mereka: “Hidup sebagai terang yang membuahkan kebaikan, keadilan, dan kebenaran.”

Namun di lapangan, nama yayasan justru dikaitkan dengan praktik intimidasi, pengrusakan, dan penguasaan lahan terhadap pasangan lansia yang hanya ingin mempertahankan tempat tinggalnya. (Red/Dem)

Related Articles

Latest Articles