Riswan Lubis Akui Salah Satu Perusak DAS Aek Parlampungan Minta Jangan Dirinya Saja yang Dilaporkan
Madina, Demokratis
Sudah sangat gawat dan memprihatinkan perlakuan puluhan pengusaha tambang ilegal dengan menggunakan alat berat (eskavator) yang sengaja melakukan pengrusakan daerah aliran sungai (DAS) sungai Parlampungan di lokasi Jambur Toorop. Sepertinya pihak penegak hukum terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata. Buktinya pengrusakan DAS dan/atau pencemaran air sungai Batang Natal maupun anak sungainya dibiarkan dirusak oleh oknum pengusaha tambang emas yang notabene tidak memiliki izin sah dari pemerintah.
Riswan Heady Lubis (48) warga Desa Jamburbaru, Batang Natal yang merupakan salah satu pengusaha tambang emas ilegal kepada Demokratis mengaku bahwa dirinya merugi akibat melakukan tambang emas ilegal di Jambur Torop.
“Namun kalau soal diberitakan atau dilaporkan, silakan saja! Tapi jangan saya (Riswan) saja yang dimuat di koran, maka semua warga yang memakai alat berat eskavator diberitakan dan dilaporkan saja,” ungkap Riswan saat dikonfirmasi di rumahnya, akhir Mei 2020 lalu.
Sementara Sabaruddin Nst yang juga warga Jamburbaru menuturkan bahwa pengusaha tambang emas ilegal atau yang tidak memiliki izin sah dari pemerintah yang merusak DAS sungai Batang Natal dari tahun 2019 hingga 2020 ini merupakan tindakan salah atau perbuatan melanggar peraturan yang berlaku di NKRI ini, namun hal ini semua karena pengusaha ingin menolong ekonomi masyarakat miskin akibat harga getah yang menurun.
Di tempat terpisah, Camat Batang Natal Ali Sahbana Nst mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan jika memang keberatan dengan keberadaan kegiatan tembang emas ilegal tersebut. “Silakan saja dilaporkan. Masyarakat ikut mencetek (bahasa Batak) mendulang emas di lokasi sekitar alat berat untuk mencari kebutuhan sehari-hari, mana tahu dari sisa hasil limbah atau buangan dari pihak pengusaha tambang emas itu ada harapan emasnya masih tertinggal, dan bisa dijual ke toke emas untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ini terjadi harga getah anjlok,” katanya.
Padahal sebelumnya, kegiatan penambangan emas secara ilegal tersebut sudah dilaporkan berulang-ulang kali namun tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah. Meski demikian masyarakat tidak mau diam begitu saja. Maka saat ini masyarakat di tiga kecamatan seperti Kecamatan Natal, Lingga Bayu dan Batang Natal membuat surat pernyataan keberatan sungai Batang Natal bertahun-tahun tercemar, dan keruh serta tidak bisa dimanfaatkan warga tersebut.
“Kami akan melaporkan pelaku pengrusak lingkungan dan/atau pencemar daerah aliran sungai (DAS) Aek Batang Natal dan anak sungai Batang Natal ke Menteri LH dan Kehutanan, Presiden Jokowi dan Kapolri,” tegas Siswandi kepada Demokratis di Natal (4/6/2020).
Lebih lanjut disebutkan bahwa sejumlah pengusaha tambang emas ilegal adalah warga Desa Sipogu dan Tombang Kaluang seperti Miswar dan Rizal. Di Muarasoma Edi Nst, Taher Nst dan Tobang Nst. Sedangkan di Jambur Torop adalah Masmawan Mtd, Baktiar Mtd, Kutok Mtd, Si Bol, Riswan Headi Lubis, Arjun, Nasir di Ampung Sialan dll dan di Rantobi Ucok Antang dan Sakhban.
“Ratusan warga telah menanda tangani surat tersebut di beberapa desa di tiga kecamatan pantai barat,” ujar Sis. (UNH)