Jeneponto, Demokratis
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rangka koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, Jumat (17/10/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Jeneponto Nomor 100.3.4.2/227/BUPATI tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum, yang menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dipimpin oleh Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya), bersama Wahyuddin (Penyuluh Hukum Muda), dan Hasanuddin Andi (Analis Hukum Muda). Mereka turut didampingi oleh Alif Zulfakar, S.H., selaku Direktur Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) Jeneponto.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto yang dipimpin oleh Affandy Yahya, guna membahas progres dan strategi percepatan pembentukan Posbakum di wilayah Jeneponto.
Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa hingga saat ini sekitar 20 persen dari total desa dan kelurahan di Kabupaten Jeneponto telah membentuk Pos Bantuan Hukum. Upaya ini terus didorong agar seluruh desa/kelurahan dapat segera memiliki pusat layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama kalangan kurang mampu.
Affandy Yahya menyampaikan bahwa Pemkab Jeneponto berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi Bupati serta Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembentukan Posbakum di setiap desa. “Kami akan mempercepat proses ini agar masyarakat di tingkat desa mendapatkan akses bantuan hukum yang merata, sesuai amanah Bupati dan arahan Kemenkumham,” ujarnya.
Sementara itu, Puguh Wiyono dari Kemenkumham Sulsel menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di tingkat desa bukan hanya wadah pelayanan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat terkait kesadaran hukum dan keadilan sosial. “Kami ingin memastikan setiap warga, terutama di daerah pedesaan, memiliki tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara gratis dan tepat,” ungkapnya.
Langkah kolaboratif antara Kemenkumham Sulawesi Selatan dan Pemkab Jeneponto ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum serta memperkuat prinsip access to justice hingga ke pelosok desa. (Syarifuddin Awing)