Subang, Demokratis
Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Tarsa (49 tahun) salah seorang anggota Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Manyingal, Kecamatan Cipunagara – Subang yang dilakukan Bed kini masih terus menggelinding.
Kanit Reskrim Polsek Pagaden, Polres Subang Ipda Tandang Primadi, SH., MH., CHRA saat ditemui awak media di ruang kerjanya (16/10/2025) menyampaikan, bila pihaknya sudah memintai keterangan kepada kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, sedikitnya 6 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Namun menurut Tandang selaku penyidik masih terdapat keterangan saksi dari pihak pelapor yang dipandang masih belum sinkron.
Nanti, imbuh Tandang, ketika sudah diperoleh keterangan yang komprehensif baru diagendakan gelar perkara.
“Secepatnyalah, dilakukan gelar perkara,” ujarnya kepada awak media.
Masih kata Tandang, di sela jeda sebelum digelar perkara akan ditawarkan terhadap pelapor apakah kasus ini akan dilanjutkan atau menempuh pola restorative justice (RJ).

Di kesempatan sama, pengacara korban Iin Achmad Ruza. N, SH saat ditemui awak media seusai dimintai keterangan oleh penyidik menyatakan dengan lugas bila kasus ini akan terus dilanjutkan guna memperoleh keadilan hakiki, bahkan pihaknya berharap kasus ini segera dinaikkan levelnya pada tahap penyidikan.
Menurut Iin saat berdialog dengan penyidik menyatakan gelar perkara diagendakan minggu depan. “Penyidik menjanjikan setidaknya gelar perkara pada minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwanya sendiri terjadi pada 25/9/2025 sekitar pukul 14.00 Wib di pesawahan Blok Ranca bebek, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara – Subang.
Saat korban Tarsa sedang berada di gubug (Sunda: saung) lahan garapan korban di pasawahan Blok Rancabebek, kemudian pelaku Bed (terlapor) bersama dua orang temanya mendatangani korban di gubug itu dengan menuduh korban membakikan video di TikTok berisikan gambar yang dinilai merugikan pihak pelaku, sehingga terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, saat berlangsung cekcok sejurus kemudian pelaku memukul korban di bagian kepala, akibatnya korban mengalami rasa nyeri di bagian kepala.
Tak terima mendapat perlakukan Bed, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaden guna pengusutan lebih lanjut, dengan bukti STPL Nomor : STPL/30/IX/2025/Reskrim/Polsek Pagaden.
Menurut sumber, kasus ini terjadi dipicu adanya bau limbah telur busuk yang dibuang pada lahan masih satu hamparan dengan lahan garapan korban (tanah eks PTPN VIII) di Blok Ranca bebek, Desa Wanasari.
Rupanya keberadaan limbah telur busuk itu ada yang memvideokan, sementara korban dituduh oleh pelaku yang memviralkan ke grup lain. “Korban sudah-mah kesehariannya saat menunggu lahan garapan di gubung bau telur busuk menyengat, digebuki lagi. Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, pelaku beserta kawanannya juga menebangi tanaman yang sudah hampir dipanen seperti pisang, singkong dsb, bahkan sebagian atap gubug ditebas dengan golok dan diancam akan dibakar.
Yang lebih miris, terduga pelaku Bed bersama kawanan Tim 15 mendatangi kediaman korban pada malam hari (26/9), dengan maksud minta korban agar mau mencabut laporannya, jika tidak mau menuruti keinginan mereka diancam akan dibunuh.
“Sebagai antisipasi penyelamatan, korban yang merupakan anggota Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) dievakuasi oleh pengurus P3STL ke kantor Sekretariat,” ujarnya.
Demi kemanusiaan, pihak korban dan sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum serius mengangani kasus tersebut jangan sampai masuk angin, agar korban yang bisa dibilang orang lemah mendapat keadilan dan demi tegaknya hukum di NKRI ini. (Abh)