Padangsidimpuan, Demokratis
Akhirnya setelah beberapa kali ratusan guru mengadakan unjuk rasa ke Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan menuntut Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 50% dan TPG 13 50% tahun 2023 supaya dicairkan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menerima para guru dan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/10/2025).
Beberapa guru pun menyampaikan keluhannya tentang sudah dua tahun uang TPG THR 50% dan TPG 13 50% Tahun Anggaran 2023 belum dicairkan, sementara di daerah lain seperti di Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara atau wilayah Tabagsel ini sudah dicairkan. Apalagi uang TPG tersebut sudah masuk ke Kas Daerah Pemko Padangsidimpuan tanggal 29 November 2023. Sementara itu Wali Kota Padangsidimpuan pada saat itu 2023 adalah Irsan Efendi Nasution dan Ir. H. Arwin Siregar sebagai Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan Kadis Pendidikan saat itu 2023 adalah Lufti Siregar, MM.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sri Fitrah Munawaroh Nasution selaku Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, di ruang rapat gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (13/10/2025), menghadirkan langsung perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Plt Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adi Supriadi, serta Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., MM membahas tindak lanjut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sempat tertunda.
Dalam kesempatan itu, pihak eksekutif memberikan kejelasan terkait proses pembayaran TPG tahun anggaran 2023 dan Plt. Sekda Rahmat Marzuki memastikan Pemko Padangsidimpuan berkomitmen untuk menyalurkan hak para guru tersebut pada bulan November 2025 ini.
“Untuk TPG tahun 2023, kami berkomitmen dan akan berupaya maksimal untuk merealisasikannya pada bulan November tahun ini,” ujar Rahmat Marzuki di hadapan anggota DPRD dan perwakilan guru yang hadir.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, untuk TPG tahun 2024 dan 2025, pemerintah daerah masih menunggu keputusan serta skema pendanaan dari Pemerintah Pusat. “Pemko Padangsidimpuan akan terus berupaya melakukan koordinasi agar pencairan dana tersebut tidak kembali tertunda,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan komitmen yang disampaikan eksekutif.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya yang digelar DPRD bersama para guru dan melalui forum ini, DPRD berharap seluruh hak guru dapat segera dipenuhi dan ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan profesi,” kata Sri Fitrah.
Sri Fitrah Munawaroh Nasution Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, mengapresiasi komitmen yang disampaikan oleh pihak eksekutif dan janji pembayaran pada November 2025 ini menjadi perhatian serius mereka.
DPRD juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan komitmen ini benar-benar terealisasi, dan pihaknya akan meminta laporan perkembangan secara berkala. “DPRD tidak akan berhenti pada tahap pembahasan saja, melainkan akan terus melakukan pengawasan hingga realisasi benar-benar terlaksana,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Uba Nauli Hasibuan, SH Sekretaris Umum NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU) mengatakan bahwa yang jadi pertanyaan saat ini adalah selama dua tahun uang TPG THR sebesar 50% dan uang TPG 13 sebesar 50% TA 2023 senilai kisaran Rp3 miliar lebih tidak diberikan (belum disalurkan) kepada ratusan guru di Kota Padangsidimpuan, sementara uang telah masuk ke kas daerah pada 29 November 2023 lalu.
“Tidak memberikan hak guru dari DAU adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum, tetapi pelakunya tidak serta merta dikenai pidana melainkan sanksi administratif atau etika terlebih dahulu, kecuali jika ada unsur pidana lain yang menyertainya, seperti korupsi. Pelanggaran ini bisa dilaporkan kepada pihak berwenang dan dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tagsnya. (Abdullah Taufieq/Darma Bakti)