Jakarta, Demokratis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai, yang ke depan tentu harus dibedakan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Yusril, perubahan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan agar tidak semua pengguna narkotika dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan demikian, kebijakan itu juga akan berdampak pada berkurangnya jumlah narapidana serta perbaikan tata kelola sistem pemasyarakatan di masa depan.
“Ke depan tentu harus dibedakan, dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP. Jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” ujarnya.
Selain itu, Yusril menyebut pihaknya terus menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui pemberhentian, penurunan pangkat, maupun pembinaan disiplin.
Ia menambahkan, lebih dari seribu petugas lapas saat ini telah dikirim ke Nusa Kambangan untuk menjalani pelatihan dan penguatan disiplin sebagai bagian dari upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.
“Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik, memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan,” kata Yusril.
Pada pertengahan Desember tahun lalu, Yusril juga sempat menegaskan perlunya perubahan Undang-Undang Narkotika agar para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, melainkan direhabilitasi.
“Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika,” ujar Yusril saat itu.
Ia menilai pengguna narkotika sejatinya adalah korban dari kejahatan peredaran gelap narkoba, bukan pelaku utama. Karena itu, pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan pemenjaraan.
“Ketika para pengguna ini direhabilitasi, maka jumlah warga binaan di lapas yang saat ini sudah melebihi daya tampung bisa berkurang,” kata dia.
Yusril menegaskan, gagasan perubahan undang-undang tersebut perlu terus digaungkan agar sistem hukum Indonesia lebih adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman. (Dasuki)