Indramayu, Demokratis
Direktur PKSPD, O’ushj.dialambaqa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menepati janjinya terkait penetapan tersangka kasus korupsi Tapera DPRD Indamayu.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Jabar Nurcahyawijaya dalam pernyataan pers yang dimuat di berbagai media massa online menegaskan bahwa kasus korupsi Tapera DPRD Indramayu bulan Oktober dipastikan akan menetapkan tersangkanya.
“Bulan Oktober tinggal sehari lagi, ternyata Kejati belum juga menetapkan tersangkanya,” kata O’ushj.dialambaqa kepada Demokratis di Indramayu, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, akibat belum juga ditetapkan tersangkanya, publik menuding Kejati diduga telah masuk angin karena sampai akhir Oktober tidak kunjung ada kabar beritanya.
“Karena publik merasa yakin tokoh sentralnya yang bakal menjadi tersangka, yakni mantan ketua dewan yang kini menjadi Wakil Bupati,” tegasnya.
Untuk itu, PKSPD menagih janji Kejati untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Tapera yang diduga merugikan negara senilai Rp16,8 miliar tesebut.
“Alasan apalagi jika Kejati belum menetapkan tersangkanya?” pungkasnya bertanya. (S. Tarigan)
