Tapteng, Demokratis
RL (32), warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kebupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa digelandang ke Mapolres Tapteng akibat tertangkap basah sedang menjual nomor judi tebak angka jenis toto ber Hongkong di Jalan Baru, Kelurahan Aek Tolang.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu buah handphone merk Nokia type 105 berwarna biru kolaborasi merah emai 359987/05/645552/5, uang tunai senilai Rp 65.000, satu buku berisi tulisan angka tebakan, satu buah notes, dan satu buah pulpen berwarna biru.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan jurtul togel asal Kelurahan Aek Tolang tersebut. J Sinurat mengatakan tersangka dicokok Senin (8/6), sekira pukul 21.00 WIB.
Sinurat menerangkan, tersangka tertangkap basah sedang melakukan perjudian tebak angka jenis toto bet Hongkong, dengan menggunakan pena ke satu lembar kertas yang akan diberikan kepada pemasang. Personil Sat Reskrim Polres Tapteng langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang didapat.
“Tersangka tertangkap basah sedang menulis angka tebakan dengan menggunakan pena dan lembaran kertas yang akan diberikan kepada pemasang,” ujar Sinurat, Selasa (9/6).
Selanjutnya personil polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses lebih lanjut. Dari kegiatan yang dilakukannya mejadi tukang tulis judi tebak angka, RL diancam pidana pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MH)