Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait nasib aset-aset terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan sang istri, Sandra Dewi yang telah disita. Kasus yang menjerat Harvey itu diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
Anang menyampaikan, tim jaksa eksekutor akan menyerahkan aset-aset tersebut kepada Badan Pemulihan Aset untuk dinilai. Kemudian baru lelang aset akan dilaksanakan.
“Setelah itu dilakukan pelelangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui telah mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pad Selasa (28/10/2025).
Aset yang sempat dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, dan Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas branded.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong seusai vonis hukuman 20 tahun penjara terhadapnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Dasuki)
