Senin, November 10, 2025

OPD dan Gemas Sepakat Tutup Operasional Pabrik Pengolahan Limbah B3 PT SHSJ, Diduga Tanpa Amdal

Subang, Demokratis

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Subang (Gemas) kembali menggelar audiensi dengan sejumlah OPD Kabupaten Subang terkait, (4/11/2025).

Audiensi itu merupakan pertemuan lanjutan yang membahas mengenai keberadaan dan izin pabrik limbah B3.

Dalam pertemuan di ruang rapat bupati itu, disepakati bahwa OPD akan menutup pabrik limbah B3 tersebut dengan berbagai dasar dan pertimbangan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Subang (Gemas) Fauzan Hasan menjelaskan bahwa pertama, bahwa OPD menyatakan proses perizinan pabrik limbah B3 tersebut melanggar.

Kedua, OPD yang terdiri dari Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP dihadiri juga Asda II, menegaskan bahwa semua dinas tidak akan merekomendasikan usulan Amdal pengolahan limbah B3 PT Subang Harapan Sejahtera Jaya.

“Saat audiensi, pihak Pemkab Subang menawarkan penutupan sementara pabrik limbah B3 itu, tapi pihak Gemas mendesak pabrik itu tutup selamanya,” tandas Fauzan.

Selanjutnya, Gemas menunggu hasil verifikasi dari aduan masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup per tanggal 30-31 Oktober.

“Seharusnya, proses perizinan dulu ditempuh, sampai ditentukan Amdal-nya. Ini yang terjadi, perizinannya gudang, kenapa jadi pabrik limbah yang beroperasi? Belum lagi, proses perizinan belum tuntas, mengapa PBG sudah ditentukan nilainya dan sudah bayar pula. Lieur kan?” kata Fauzan heran.

Dengan terungkapnya masalah pendirian pabrik limbah B3 ini, Gemas menyoroti terbongkarnya pula bagaimana bobroknya mekanisme perizinan di dalam tubuh OPD Pemkab Subang. Aturan dan urutan proses perizinan bisa diundi pengurusannya seenak sendiri. “Padahal ini terkait erat dengan sesuatu yang dapat membahayakan masyarakat. Jangan sampai ada dampaknya di kemudian hari,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

Latest Articles