Sukabumi, Demokratis
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimanggu 1 Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Ade Dimyati, membantah tudingan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberitakan oleh media online maupun cetak, beberapa minggu lalu.
Ade menegaskan, isi berita yang dimuat di media online maupun cetak tersebut hanyalah sebuah narasi dan asumsi yang tidak berdasar serta sengaja dibuat-buat.
“Dengan menyebutkan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang, serta melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menyuap memberikan 4 amplop berisi uang kepada pihak mereka. Padahal saya sendiri tidak pernah ketemu sebelumnya juga apalagi meminta konfirmasi langsung kepada saya,” jelas Ade kepada Demokratis saat ditemui di ruangannya, Senin (10/11/2025).
Menurut Ade, berita tersebut adalah fitnah yang terencana karena tidak berimbang dan mengandung unsur intimidasi pemerasan karena fakta sebenarnya berbanding terbalik 180 derajat.

“Yang terjadi justru sebaliknya, mereka yang meminta uang dengan dalih menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sangat tidak wajar dan tidak sesuai harga pasar, serta masih ada lagi yang lainnya bersifat transaksional,” lanjutnya.
Selain itu, tambahnya, mereka juga menuduh menggelapkan uang yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang diterima oleh sekolah sebenarnya.
“Menuduh sekolah kami tidak layak pakai atau dibiarkan terbengkalai karena uang pemeliharaan tidak diterapkan. Padahal dalam anggaran pemeliharaan kami tetap terapkan, sesuai dan keadaan sekolah kami saat ini masih baik-baik saja, layak digunakan wajar dan normal, tidak sesuai denga apa yang dituduhkan rusak parah dan tidak layak pakai, dibiarkan terbengkalai, hanya saja sekolah kami muridnya banyak ruang kelasnya sedikit tidak sesuai,” imbuhnya.
Ade menjelaskan seluruh penggunaan dana BOS telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Dana BOS di SDN Cimanggu 1 dikelola secara transparan dan sudah melewati tahapan verifikasi dari tim BOS. Semua penggunaan anggaran sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah,” lanjutnya.
“Setiap realisasi anggaran BOS di sekolah telah dilaporkan secara berkala dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk tim verifikasi dari dinas pendidikan,” terang Ade lagi.
Ia juga memastikan bahwa laporan penggunaan dana selalu terbuka untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh pengelolaan dana BOS dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah serta sebagaimana mestinya penggunaan dan BOS,” pungkasnya. (Iwan)
