Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa 350 dari sekitar 400 biro travel haji di seluruh Indonesia.
Fakta ini memperkuat dugaan KPK akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang menyeret era kepemimpinan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Dalam sepekan terakhir, tim KPK memeriksa biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dijadwalkan ulang. Setiap keterangan dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,” tandas Budi.
Pemeriksaan terhadap ratusan agen travel ini dilakukan untuk mengurai dugaan jual beli kuota haji, aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag), serta penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menegaskan, pembagian dilakukan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50% melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel dalam proses tersebut. Bahkan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga agen travel mendapat keuntungan besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan kantor Kemenag, rumah ASN, dan kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami keterlibatan mereka. (Dasuki)
