Rabu, November 12, 2025

Layani Pengaduan Masyarakat, Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’

Jakarta, Demokratis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

Yassierli menambahkan, Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.

Dia menjelaskan, sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan.

Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial.

“Laporan tersebut kami klasifikasikan, mana yang ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.

Keberadaan Lapor Menaker juga menjadi wujud upaya Kemnaker untuk membuka akses komunikasi dua arah dengan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Selama ini misalnya ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan dapat mengunjungi kanal https//lapormenaker.kemnaker.go.id. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles