Subang, Demokratis
Aliansi Wartawan Subang (AWAS) kembali mengingatkan masyarakat dan instansi mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalisme pelaporannya atau diselesaikan melalui Dewan Pers, karena ada hukum khusus (lex spesialis), Kamis (13/11/2025).
Pentolan AWAS, Warlan, menjelaskan bahwa adanya lex spesialis (hukum khusus), yaitu Undang-Undang Pers, menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga utama yang berwenang menyelesaikan sengketa pers yang menyangkut pelanggaran etika jurnalistik.
“Untuk produk jurnalisme, (sengketa pemberitaan) harus dilaporkan ke Dewan Pers. Karena ada hukum khusus (lex spesialis), yaitu UU Pers, jadi untuk sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegas Warlan di Subang.
Warlan juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara pelanggaran etika jurnalistik dan tindak pidana. Jika suatu laporan (pemberitaan) dianggap melanggar etika jurnalistik atau memerlukan hak jawab/koreksi, maka langkah yang tepat adalah mengajukan aduan ke Dewan Pers.
Namun, Warlan menjelaskan bahwa aturan ini memiliki pengecualian tegas, yaitu ketika tindakan wartawan sudah masuk ranah pidana.
“Wartawan bisa dilaporkan ke polisi jika kasusnya pidana, yakni pemerasan misalnya,” jelas Warlan.
Dengan demikian, jika masyarakat menghadapi tindakan pemerasan atau kriminalitas lain yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan, pelaporan langsung ditujukan kepada pihak Kepolisian tanpa harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai jalur hukum yang harus ditempuh saat berhadapan dengan kerja-kerja Jurnalis atau oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Pernyataan AWAS ini diharapkan dapat mencegah upaya kriminalisasi pers yang kerap terjadi dengan menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan penindakan terhadap oknum yang melanggar hukum pidana. (Abdulah)
