Kamis, November 13, 2025

Eks Direktur RSUD Kepahiang Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi UPS 2020-2021

Bengkulu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di Bengkulu, menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika dalam keterangan tertulisnya di Kepahiang, Kamis (13/11/2025), mengatakan tersangka dugaan korupsi tersebut ialah HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.

“Yang bersangkutan ini ditetapkan sebagai tersangka, karena ada satu unit UPS tahun anggaran 2020 dan satu unit UPS tahun anggaran 2021 belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan oleh Direktur RSUD Kepahiang dr HE selaku PPK dengan memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan pencairan dana,” kata dia.

Dia menjelaskan, mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1.495.000.000.

Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang menemukan atau memiliki dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil penyidikan.

“Bahwa tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun membuat harga perkiraan sendiri atau HPS sehingga akibat dari perbuatan tersebut dua unit UPS tahun anggaran 2020 dan dua unit UPS tahun anggaran 2021 RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan,” tegasnya.

Tersangka HE sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (12/11/2025), selama 20 hari dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas llA Curup.

Sejauh ini tim penyidik Kejari Kepahiang, tambah dia, masih melakukan pengembangan kasus pengadaan UPS RSUD daerah itu, dan menghitung kerugian negara.

Dalam kasus itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dr HE. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles