Phnom Penh, Demokratis
KBRI Phnom Penh siap memfasilitasi deportasi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka penipuan daring (online scam) dari Kamboja.
Media lokal melaporkan 107 WNI ditetapkan sebagai tersangka pelaku online scam, setelah pihak berwenang melakukan razia di sebuah gedung di kawasan Tuol Kork, Phnom Penh pada 31 Oktober lalu.
Mendapatkan info tentang kasus ini dari Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh bergegas meminta akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang diamankan.
KBRI Phnom Penh mendapatkan akses untuk menemui para WNI pada tanggal 2 November. Saat ditemui staf KBRI, seluruh WNI dalam keadaan sehat dan aman.
“Hampir seluruhnya memiliki paspor. Terdapat suami-istri yang mana istrinya sedang hamil 4 bulan. Mereka juga dalam keadaan sehat,” kata KBRI Phnom Penh dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
KBRI mengatakan, seluruh 107 WNI yang diamankan telah dipindahkan ke Deteni Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh. Selanjutnya, mereka akan dideportasi dari Kamboja secara mandiri dalam beberapa gelombang.
“KBRI akan terus memantau dengan dekat dan berikan fasilitas bagi proses deportasi para WNI,” kata KBRI.
Sepanjang tahun ini, KBRI Phnom Penh hingga Bulan September telah menangani telah menangani 4.030 kasus pelindungan dan kekonsuleran, serta 3.323 kasus di antaranya terkait dengan WNI yang terlibat aktivitas penipuan daring.
KBRI Phnom Penh mengharapkan dan mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur lowongan pekerjaan dengan tawaran gaji tinggi, kerja gampang dan minim persyaratan. (IB)
