Jakarta, Demokratis
Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana ke tahap penyidikan. Hellyana telah diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis (13/11/2025) kemarin.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin membenarkan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia memastikan, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor. Dia menyebut status Hellyana masih saksi di kasus ini.
“Beliau sudah diperiksa dua kali, yang pertama klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi kemarin di tahap penyidikan,” kata Zainul kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dalam kasus ini, Zainul menyebut penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah dari universitas hingga bukti dokumen tanda tangan rektor.
“Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, dan 40 halaman tanda tangan rektor, dan satu lembar ijazah asli ibu Wagub,” tuturnya.
Laporan terhadap Hellyana dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.
“Kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu,” kata kuasa hukum Ahmad Sidik, Herdika Sukma Negara, Selasa (22/7/2025).
Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti utama, yaitu fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012, tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang menunjukkan Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014, serta surat edaran resmi Pemprov Babel yang mencantumkan gelar sarjana hukum atas nama Hellyana.
“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” kata Herdika.
Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar. (Prn)
