Jumat, November 14, 2025

Kacabdis Pendidikan Wilayah X Provsu Alergi Terhadap Wartawan, Terkait Sejumlah Kepsek Kerap Tidak Masuk Kantor

Tapteng, Demokratis

Di era reformasi saat ini keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di saat menjalankan tugasnya.

Namun justru sebaliknya seperti yang terjadi dilakukan oleh Kacabdis Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Dasuki Siregar yang menghindar dari wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait sejumlah kepala sekolah yang jarang masuk atau kerap tidak masuk kantor, Kamis (13/11/2025).

Sejumlah wartawan dari berbagai media yang sempat datang ke Kantor Cabdis Pendidikan Wilayah X  Provsu mengeluhkan sikap tertutupnya Ahmad Dasuki Siregar sebagai Kacabdis Pendidikan serta jajarannya.

Terutama dalam upaya para wartawan ketika ingin mewancarai Kacabdis Pendidikan tentang berbagai hal terkait dinamika pendidikan yang tengah berlangsung di internal wilayahnya.

Sikap tidak bersahabat Kacabdis tersebut serta jajarannya sudah sering kali dialami beberapa orang wartawan di Kantor Cabdis tersebut.

Dengan tidak bersahabatnya pihak Cabdis tersebut pada para wartawan yang sedang bertugas, memicu suatu pertanyaan tajam.

“Adakah hal buruk yang mungkin harus dia sembunyikan dari sorotan para wartawan tentang sejumlah kepala sekolah yang jarang masuk atau kerap tidak masuk kantor di sekolah?” ucap Nuruddin Hutapea sebagai wartawan yang ikut dalam tim kepada Demokratis.

“Sudah berapa kali orang wartawan berbagai media mendatangi Kacabdis niat untuk konfirmasi.

Namun harapan kami jadi pupus karena gagal bertemu sang Kacabdis,” lanjut Nuruddin.

Ada pun ajudan Kacabdis yang mengaku marga Saragih pada awalnya sempat menyampaikan bahwa Kacabdis sedang ke toilet.

Atas penyampaian ajudan Kacabdis kepada para wartawan itu sepakat menunggu dengan sabar di lokasi kantor Cabdis.

“Bapak Kacabdis sedang ke toilet, harap sabar menunggu, pak,” ujar ajudan Kacabdis.

Namun, setelah menunggu sampai 3 jam, informasi selanjutnya dari ajudan Kacabdis bahwa setelah rapat tadi Kacabdis langsung istrahat tidak bisa dijumpai.

Menimpali kata ajudan tersebut seraya wartawan bertanya sudah 3 jam lebih istrahatnya kenapa tidak bisa dijumpai.

Situasi itulah yang memicu spekulasi negatif bahwa Kacabdis tersebut tidak bersahabat serta terkesan menghindari awak media.

Padahal, kedatangan wartawan tersebut sangat jelas yakni bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah isu yang sedang beredar di tengah masyarakat terkait dinamika Pendidikan Wilayah X, sejumlah kepala sekolah jarang masuk atau kerap tidak masuk kantor di sekolah salah satunya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tapian Nauli, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sorkam, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barus, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Andam Dewi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sirandorung dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sirandorung.

Nuruddin Hutapea yang berprofesi sebagai wartawan menyatakan sikap, bahwa para wartawan datang ke kantor Cabdis itu secara baik-baik untuk menjalankan tupoksi jurnalistiknya.

Tapi dengan sikap Kacabdis itu wartawan merasa tak dihargai dan dipersulit tidak bisa dikonfirmasi kepada Kacabdis.

Pada hal Kacabdis dan jajarannya meyakini bahwa pihak manajemen Cabdis pasti mengetahui tentang isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku di negara ini yakni sebagai amanat konstitusi di negara yang berdaulat yang wajib dijunjung tinggi serta dilaksanakan seluruh komponen bangsa ini.

Di dalam undang-undang tersebut telah cukup jelas, bahwa setiap warga negara termasuk institusi dan instansi baik instansi pemerintahannya maupun swastanya wajib bersikap terbuka dan informatif bagi kebutuhan informasi publik termasuk ranah dunia pendidikan terutama yang berkaitan dengan sistem pembelajaran yang diterapkan kepala sekolah dan layanan pada para siswa.

Yang menjadi suatu pertanyaan bagaimana sistem pembelajaran yang diterapkan kepala sekolah yang jarang masuk bahkan kerap tidak masuk kantor di sekolah serta bagaimana mengawasi guru, serta layanan pada para siswa sementara kepala sekolahnya jarang masuk.

Hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban dari Ahmad Dasuki Siregar sebagai Kacabdis Pendidikan Wilayah X Provsu yang terkesan alergi terhadap wartawan, seakan berusaha menutupi kebobrokan sejumlah kepala sekolah yang jarang masuk atau kerap tidak masuk kantor di sekolahnya masing-masing. (MH)

Related Articles

Latest Articles