Jakarta, Demokratis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan (kantah) setempat.
Menurut Nusron, pengecekan ulang status bidang tanah dan pemutakhiran data sertifikat penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik pada masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997 datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kami ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025).
Dia menjelaskan, tumpang tindih sertifikat tanah atau munculnya sertifikat tanah ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat tanah lama 1961-1997.
Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini.
Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal atau pemerintah desa tidak diberi tahu, sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
“Permasalahan tumpang tindih terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” terangnya.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN itu memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan hingga memastikan data pertanahan tercatat di sistem sudah sesuai.
Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data. (EKB)
