Jakarta, Demokratis
Hakim Konstitusi Arsul Sani memilih untuk tidak melaporkan balik anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait tuduhan ijazah palsu. Sikap ini diambil meski ia meyakini tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Jadi, terlepas bahwa (tuduhan ijazah palsu) itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya juga harus bijak, itu adik-adik saya. Saya tidak akan melapor balik,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
Arsul menegaskan bahwa secara institusi, Mahkamah Konstitusi juga tidak akan melaporkan anggota aliansi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia menganggap persoalan ini sebagai hal biasa yang tidak perlu ditanggapi dengan langkah hukum balik.
“Jadi, saya enggak akan respons katakanlah dengan melaporkan balik. Itu saya anggap hal yang biasa saja,” lanjut Arsul.
Secara kelembagaan, Arsul menjelaskan bahwa MK memang tidak dapat melaporkan masyarakat dengan tuduhan pencemaran nama baik. “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian MK akan melanggar sendiri apa yang diputuskan,” tegas Arsul.
Sebelumnya, Arsul Sani telah menunjukkan dokumen asli ijazah dan foto wisuda gelar doktornya untuk menjawab tudingan pemalsuan. Ia memaparkan perjalanan akademisnya secara rinci, termasuk disertasi berjudul “Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”
“Disertasinya ada ini,” tegas Arsul sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Gelar doktor diperolehnya dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, Polandia pada 2020. Perkuliahan dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19, sementara sebagian kredit telah diperoleh dari pendidikan sebelumnya di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia sejak 2011.
“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa,” ujarnya.
Arsul juga membuktikan keaslian ijazahnya dengan menunjukkan foto wisuda yang dihadiri istri dan Dubes RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Ijazahnya telah dilegalisir oleh KBRI Warsaw sebelum ia pulang ke Indonesia.
“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” paparnya. (Dasuki)
